Pariwarajambi.com – Ada yang menarik pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 tingkat kabupaten Merangin di hari terakhir, Selasa 5 Maret 2024.
Bahwa Bawaslu Merangin menyarankan pimpinan rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Merangin, Alber Trisman agar melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang khusus untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian saran Bawaslu tersebut dilemparkan ke forum oleh pimpinan rapat pleno, yakni kepada saksi pantai politik. setelah hampir dua jam berdiskusi, sehingga diputuskan bahwa PSU hanya fokus pada surat suara sah.
Pasalnya, PSU di TPS tersebut terpaksa dilakukan, karena KPPS keliru saat melakukan penjumlahan suara sah Partai maupun untuk suara sah caleg.
“Dari keterangan PPK Renah Pamenang memang terjadi kekeliruan saat menyalin perolehan suara ke C-Hasil (Plano), ini terjadi pada semua Partai Politik, maka untuk memastikan itu, maka kita sarankan dilakukan penghitungan suara ulang,” terang Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi awak media, Selasa (5/3/2024).
Proses PSU tersebut disimak dengan seksama bahkan ada saksi yang mendokumentasikan, yang mana surat suara sah dibuka dan dibacakan oleh PPK Renah Pamenang dan hasilnya ditampilkan menggunakan proyektor.
Proses PSU tersebut cukup memakan waktu sekitar 3 jam. Setelah selesai, Saksi Parpol dan Bawaslu diminta menanggapi hasilnya, karena sesuai maka hasilnya dapat diterima.
Karena kecamatan Renah Pamenang merupakan kecamatan terakhir untuk membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Selanjutnya pimpinan rapat pleno melanjutkan agenda berikutnya sampai dengan pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten Merangin oleh komisioner KPU kabupaten Merangin. (*)