Pariwarajambi.com – Memasuki tahun 2023 ini, Kantor Imigrasi Jambi mencatat, tingkat permohonan pengurusan paspor usai pandemi Covid-19 meningkat signifikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri, melalui Kasubsi Pemeriksaan Imigrasi Jambi, Temmy Tarmizi menyebutkan, saat ini pengurusan paspor terbanyak untuk ibadah umroh dan liburan.
“Saat ini rata rata, perhari permohonan paspor di Imigrasi Jambi mencapai 60 sampai 70 permohonan,” ujarnya saat pengambilan foto dan wawancara pengurus SMSI Provinsi Jambi, Selasa (18/07/2023).
Dikatakan Temmy Tarmizi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat atau komunitas, sejak tahum 2020 Imigrasi Jambi meluncurkan prorgam eazy pasport.
Eazy Passport adalah layanan paspor dengan sistem jemput bola, dimana petugas akan mendatangi lokasi pemohon pasport.
Jadi, pemohon paspor tidak perlu datang ke kantor imigrasi dan tidak perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Petugas kantor imigrasi akan menyambangi lokasi pemohon paspor baik di rumah atau lokasi lainnya yang ditentukan pemohon paspor.
“Warga tinggal mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan. Nanti di cek baru tentukan jadwal, petugas kemudian datang untuk pengambilan foto, biometrik dan sidik jari,” jelasnya.
Untuk ikut eazy pasport ini, minimal masyarakat atau komunitas yang akan mengajukan permohonan antara 20 – 50 orang.
“Selanjutnya keluar biling untuk pembayaran, sebesar Rp 350 ribu per permohonan. Ini disetor via bank dan jadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.
Dijelaskannya setelah semua tahapan selesai diilaksanakan, paspor akan keluar dalam empat hari kerja.
Setelah diverifikasi, kalau secara formil syarat tidak ada masalah, paspor bisa diproses, kalau tidak harus dilengkapi dan dilakukan wawancara.
“Paling lama 4 hari kerja setelah pembayaran, paspor sudah selesai. Mulai Oktober tahun 2022 paspor berlaku selama 10 tahun,” kata Temmy.
Dia menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harua sinkron.
“Misalnya data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar,” katanya.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putanusa sangat mengapresiasi pihak Imigrasi Jambi.
“Pelayanan petugas Imigrasi sangat bagus dan ramah, komunikatif juga. Selain itu, pelayananannya juga cepat dan tidak bertele tele. Hal seperti ini perlu dipertahankan,” ujarnya didampingi Sekretaris SMSI Jambi Pirma Satria.
Menurutnya permohonan pembuatan paspor saat ini sangat berbeda dengan 10 tahun lalu yang harus menunggu cukup lama hingga beberapa jam. “Ini terobosan dan reformasi yang luar biasa di Imigrasi,” ungkapnya.
Mukhtadi juga menghimbau bagi warga yang ingin mengajuka permohonan paspor, data kependudukan harus sinkron antara KTP, KK dan akte.
“Jangan ada perbedaan di data kependudukan, karena akan menyulitkan,” jelasnya.(*)