Pariwarajambi.com – Polda Jambi melaporkan 21 perusahaan angkutan batubara kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), karena kedapatan melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan sebanyak 107 sopir truk kedapatan melanggar ketentuan jam operasional, dan serta mengangkut batubara melebihi batas kapasitas.
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur yang Dikendalikan Remaja 16 Tahun
Kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti pelanggaran, dan mengonfirmasi bahwa ratusan kendaraan itu berasal dari 21 perusahaan.
“Ini sudah diketahui oleh Dirjen Minerba dan Dirjen Pertambangan. Kita bawa bukti bahwa pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan,” katanya, Sabtu (11/6/2022) kemarin.
Baca juga: Pedagang Ditemukan Meninggal Dunia di Pasar Angsoduo
Dhafi mendorong pihak Dirjen Pertambangan untuk mengeluarkan sanksi tegas kepada perusahaan, karena truk angkutan batubara yang terikat kontrak dengan perusahaan terkait telah melakukan pelanggaran. Sanksi yang dimaksud berupa penghentian sementara atau pencabutan izin operasional perusahaan.
“Hal tersebut semoga segera ditindak lanjuti, agar perusahaan yang punya angkutan sepenuhnya mematuhi tata tertib berlalu lintas yang baik. Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan kepada Direktorat Jenderal Minerba. Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi kepada perusahaan tambang, yang truk angkutannya melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas gangguan lalu lintas yang melibatkan truk batubara, sehingga menyebabkan kemacetan hingga puluhan kilometer.
“Kalau semua truk batubara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem delivery order (DO). Sehingga kita bisa membuat manajemen atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasional setiap perusahaan,” pungkasnya.(*)
Riky Serampas
Sumber Jernih.id