Jaksa Agung Instruksikan Fungsi Legal Audit Lebih Digalakkan untuk Menutup Celah Korupsi

Pariwarajambi.com – Dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaksa Agung Burhanuddin minta kepada segenap jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Jaksa Diingatkan Tidak Sembarangan dan Gegabah Mengeluarkan P-21

Sebagai langkah pencegahan, agar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari, ujar Jaksa Agung.

Baca juga: Jampidum Ingatkan Jaksa Jaga Integritas

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan saat ini fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara yang lebih dominan adalah Legal Assistance dan Legal Opinion, untuk itu Jaksa Agung memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan, hal ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya dibidang tindak pidana korupsi telah sangat masif dilaksanakan.

Baca juga: Kebijakan Keadilan Restoratif Kejaksaan Dapat Respon Positif dari Masyarakat

“Namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana, sehingga Jaksa Agung memandang dengan dengan dilakukannya legal audit maka celah potensi korupsi dapat kita tutup dan ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung seperti dikutip dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(*)

Editor Riky Serampas

Komentar