Berubah Jadi Putih: Pelat Nomor Kendaraan Juga Akan Dipasangi Cip RFID

Pariwarajambi.com – Pelat nomor kendaraan yang selama ini hitam akan berganti menjadi putih. Perubahan warna dasar pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) direncanakan mulai berlangsung pada tahun 2022. Secara bertahap TNKB bakal berganti dari warna dasar hitam ke putih.

Pelat nomor juga akan dipasangi cip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa pelat nomor sepeda motor dan mobil akan dipasangi cip RFID tersebut.

Baca juga: Tersangka Pencuri Besi di Merangin Dibebaskan: Disaksikan Langsung Jaksa Agung RI

“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” ujar Yusri.

Perubahan aturan ini, jelas Yusri, mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021. Turut diatur dalam Perkap ini adalah tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Baca juga: 69 Warga Merangin Terjangkit HIV/AIDS: 26 Kasus Terlacak 2 Tahun Terakhir

Meski demikian, perubahan warga pelat nomor dan pemasangan cip ini akan dilakukan bertahap. Dimulai dari kendaraan yang melakukan perpanjangan atau penggantian pelat nomor lima tahunan.

Cip RFID yang dipasang di pelat nomor akan memuat data-data kendaraan, sehingga memudahkan polisi saat melakukan tilang elektronik. Selain itu, teknologi ini juga bermanfaat dalam penerapan teknologi tol nirsentuh, parkir elektronik, hingga sistem jalan raya berbayar.

Baca juga: Alhamdulillah! Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari 2022

Sebelumnya Korlantas mengatakan bahwa mengubah warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih dilakukan karena kamera tilang elektronik sukar merekam nomor kendaraan yang berwarna hitam.(*)

Editor Riky Serampas
Sumber Suara.com

Komentar