Polres Merangin Tangani 304 Tindak Pidana Sepanjang 2021: Kasus Pencurian Motor dan Curat Paling Banyak

Konferensi pers akhir tahun 2021 Polres Merangin

Pariwarajambi.com – Polres Merangin menangani 304 kasus tindak pidana sepanjang 2021 ini. Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) merupakan kasus yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Merangin.

Ini diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat konferensi pers akhir tahun 2021 Polres Merangin, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: 41 Nyawa Melayang di Jalan Raya Merangin Sepanjang 2021

“Jumlah tindak pidana sepanjang 2021 sebanyak 304 kasus. Kasus-kasus tersebut terdiri dari kejahatan konvensional 287 kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara 17 kasus,” kata Kapolres di aula Mapolres Merangin.

Data Polres Merangin pencurian dengan pemberatan (Curat), kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan kasus aniaya ringan yang paling dominan.

Baca juga: ABG Jambi Korban Perdagangan Anak Bertambah Jadi 30 Orang

Curat sebanyak 57 kasus, curanmor 48 kasus, aniaya ringan 38 kasus, penggelapan 27 kasus, pengeroyokan 20 kasus, perlindungan perempuan anak 13 kasus dan penipuan 12 kasus.

Selain itu Polres juga menangani kasus konvensional lainnya yakni Curas 1, pembunuhan 2 kasus, pemerasan 2 kasus, dokumen palsu 2 kasus, perkosaan 1 kasus, penadah 4 kasus, perjudian 3 kasus,  pengrusakan 7 kasus, KDRT 3 kasus, Senpi senjam 5 kasus dan kejahatan lainnya 42 kasus.

Baca juga: Kejutan Pelantikan Akhir Tahun: Sibas Gantikan Masdivia Sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa

Selain kasus kejahatan konvensional, Polres Merangin juga menangani tindak pidana kekayaan negara sebanyak 17 kasus pada 2022 ini.

Kasus PETI paling menonjol dengan 11 kasus, korupsi 2 kasus, ilegal logging 1 kasus, BBM 1 kasus, dan kasus lainnya 2 kasus.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar